Terekam CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ditangkap di Delanggu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria asal Sleman meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Siliwangi (Ring Road Utara), Jombor, Kapanewon Mlatim Senin (15/5/2023) siangm
Korban meninggal dunia setelah ditabrak oleh truk fuso bermuatan tepung bernopol AD 8021 OA. Alih-alih berhenti dan menolong korban, sopir truk yang berinisial S justru memacu gas dan melarikan diri. Beruntung, sopir berinisial S itu berhasil ditangkap di kawasan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin malam.
Advertisement
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai warga Sleman dan bekerja di sebuah perusahaan swasta di Semarang.
Pelaku berangkat dari Semarang seorang diri mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AD 8021 OA bermuatan tepung, dengan tujuan sebuah gudang di daerah Gamping, Sleman.
“Truk yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur menuju ke barat. Diduga lantaran kurang hati-hati, saat sampai di lokasi kejadiaan truk menabrak korban yang berjalan menyeberangi jalan di depan Kampus UTY,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Didominasi Tabrak Samping dan Belakang
Pelaku yang ketakutan berusaha kabur menuju ke arah Kronggahan, meninggalkan korban tanpa melakukan pertolongan. Saat sampai di simpang Kronggahan, pelaku sempat menghentikan truk yang dikemudikan, kemudian menghubungi tenaga bongkar muat di gudang yang dituju, untuk menginformasikan dan meminta bantuan karena kendaraannya mengalami kerusakan bagian kopling.
Pelaku kemudian membawaa truk menuju gudang sekitar pukul 12.02 WIB untuk bongkar muat tepung hingga pukul 16.00 WIB. Setelah membongkar muatan, pelaku istirahat di lokasi hingga pukul 19.30 WIB dan baru melanjutkan perjalanan menuju ke Solo.
Namun, saat sampai di wilayah Delanggu, Klaten, pelaku dicegat oleh Tim Gakkum Satlantas Polresta Sleman. Polisi berhasil mengidentifikasi truk yang menabrak korban berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, polisi langsung menyita truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan S beserta surat kelengkapannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 terkait dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, Pasal 312 yakni tidak melaporkan kejadian kecelakaan, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak melaporkan kasus kecelakaan kepada polisi.
Sebelumnya, nasib tragis dialami Krismanto, warga Sinduadi, Mlati. Senin pagi, pria ini ditemukan meninggal dunia dengan tubuh tergeletak di jalur cepat Ring Road Utara, tepatnya di depan Kampus UTY. Krismanto meninggal lantaran menjadi korban tabrak lari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement